Polisi menetapkan 10 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, polisi awalnya mengamankan 34 orang. Mereka diduga hendak berbuat onar di Timika.
"Mereka merusak rumah dan hotel," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8).
Asep menjelaskan, 10 orang diantaranya dinyatakan memenuhi unsur pidana. Bahkan satu diantara membawa sebilah parang.
"34 Yang ditangkap, kemudian diperiksa sepuluh ditetapkan menjadi tersangka," ujar dia.
Asep menerangkan, 9 orang dijerat pasal 170 KUHP. Satu diantaranya Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Reporter: Ady Anugrahadi