Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Winasti Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Winasti Dihukum 1,5 Tahun Penjara. Asty divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Winasti Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8). Asty divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi