Samin (29), pembunuh ayah dan anak warga Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, mengakui peristiwa itu bermula dari niatannya mencuri handphone korban. Dia mengaku butuh uang untuk membayar tagihan bank dan menebus surat kehilangan tabungan anak.
"Tadinya mau saya jual untuk bayar bank dan nebusin surat kehilangan tabungan anak," kata Samin kepada wartawan, Rabu (21/8).
Namun saat pelaku mengambil handphone, korban terbangun dan sadar ada orang tak dikenal masuk. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu, memukul dan menusuk tubuh korban.
Akibat perbuatannya tersebut dua penghuni rumah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka tusuk. Data yang dihimpun, ketiga korban itu adalah Rustadi (33) dan anaknya berumur empat tahun yang ditemukan meninggal dan satu orang ibu rumah tangga bernama Sadiah (24) kritis akibat luka tusuk di bagian punggung.
Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.