KPK Pamerkan Barang Bukti Hasil OTT di Yogyakarta

KPK Pamerkan Barang Bukti Hasil OTT di Yogyakarta. Dalam OTT di Yogyakarta, KPK menyita uang sebesar Rp110 juta sebagai barang bukti dan menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Nanda Farikh Ibrahim
KPK Pamerkan Barang Bukti Hasil OTT di Yogyakarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan uang tunai sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Jaksa Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta, Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta, dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi