Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara. Asty Winasti yang merupakan terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang juga Marketing Manager PT HTK dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Asty Winasti saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Asty yang merupakan terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang juga Marketing Manager PT HTK dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi