Baiq Nuril akan Bingkai Keppres Amnesti: Surat Paling Berharga di Hidup Saya

Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikannya amnesti dan menerimanya di Istana Bogor. "Saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya."

Rita
Oleh Rita - Reporter
Baiq Nuril akan Bingkai Keppres Amnesti: Surat Paling Berharga di Hidup Saya
Baiq Nuril Bertemu Jokowi. ©2019 Liputan6.com

Tak terbendung lagi kebahagiaan Baiq Nuril usai menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti. Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu resmi mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baiq Nuril menerima salinan itu saat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (2/9). Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di hadapan Jokowi.

Baiq Nuril mengatakan bahwa salinan keppres pemberian amnesti itu sangat berharga buatnya. Bahkan, dia berencana untuk membingkai keppres tersebut dengan frame emas.

"Surat ini kalau bisa saya mau dibingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Nuril sambil menahan tangis.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikannya amnesti dan menerimanya di Istana Bogor. Nuril mengaku bangga memiliki Presiden seperti Jokowi.

"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya," katanya.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk Jokowi. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.

Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Julu 2019. Kini, lewat amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril bebas vonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi