Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan

Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan bahwa kerugian yang dituntut pihak mereka sebanyak Rp 186.600.000 peranak.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Pengamen Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Praperadilan
Suasana sidang praperadilan perdana gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi keempat pengamen itu, Okky Wiratama Siagian mengatakan bahwa kerugian yang dituntut pihak mereka sebanyak Rp 186.600.000 peranak. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius
Rekomendasi