Divonis 1 Tahun di Kasus Idiot, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun di Kasus Idiot, Ahmad Dhani Ajukan Banding. Sahid menambahkan, dalam berkas memori setebal 17 halaman tersebut diungkapkan mengenai alasan mengapa Ahmad Dhani minta agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Divonis 1 Tahun di Kasus Idiot, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Musisi Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun penjara dalam kasus vlog idiot oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, minta pembatalan putusan pada hakim Pengadilan Tinggi Jatim. Permintaan suami Mulan Jameela itu, dituangkannya dalam memori banding.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, pihaknya telah memasukkan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jatim sejak Senin (15/7) kemarin.

"Sudah kita masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby," ujarnya, Rabu (17/7).

Sahid menambahkan, dalam berkas memori setebal 17 halaman tersebut diungkapkan mengenai alasan mengapa Ahmad Dhani minta agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding.

Di antaranya, Dhani yang diwakili 9 kuasa hukumnya, menganggap bahwa judex facti (hakim) telah keliru menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, hakim dalam konstruksi keyakinannya menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan pada ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana dalam aturan pasal 183 KUHAP.

"Judex facti hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya.

Selain itu, hakim juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegasnya.

Tidak hanya itu, hakim juga dianggap telah melakukan 'amputasi' pendapat ahli baik dari ahli pidana maupun ahli ITE. Dalam putusan kemarin, pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi dan terdakwa, juga bukti-bukti lainnya.

"Misalnya begini, judex facti mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr. Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri," katanya.

Atas dasar berbagai persoalan itu, pihaknya berharap hakim Pengadilan Tinggi nantinya akan menerima permohonan banding Ahmad Dhani atau bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo tersebut. Selain itu, ia juga berharap hakim akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 275/Pid.Sus/2019/PN.Sby tertanggal 11 Juni 2019 tersebut.

"Kami berharap hakim di tingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung umpatan idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Namun Ia ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Rekomendasi