Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Kasus Narkoba

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Kasus Narkoba
Sidang vonis Steve Emmanuel. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Steve Emmanuel hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu diberikan setelah majelis hakim menilai Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/7).

Majelis hakim mempertimbangkan dua hal dalam menyusun amar putusannya. Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan. Jaksa yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa Steve merogoh kocek hingga Rp150 juta untuk membeli kokain seberat 92.04 gram. Dia beli dari Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengeker gerak-gerik Steve di Bandara Soekarno. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.

Steve Emmanuel akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat 26 Desember 2018 malam.


Pengacara Pikirkan Ajukan Banding

Penasihat hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra, menyatakan ada dua pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim pengacara menyikapi vonis hakim. Antara, mengajukan banding atau upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Ini sedang kami diskusikan. Apakah kita melakukan upaya hukum biasa yakni banding atau upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) langsung ke Mahkamah Agung," kata Firman usai sidang.

Menurut Firman, kliennya seharusnya direhabilitasi bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi sampai sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Sembilan tahun itu waktu yang lama. Kami masih berupaya agar adalah upaya supaya Steve mendapatkan hukuman yang lebih ringan," kata dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum lain, Jaswin Damanik mengkhawatirkan vonis yang diterima Steve semakin memperburuk kondisi psikologis kliennya.

"Kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab. Ini yang perlu kami berjuang lagi untuk upaya hukum selanjutnya. Apakah upaya hukum biasa atau luar biasa itu yang tengah kami matangkan lagi," ucap Jaswin.

Sama halnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih belum menentukan sikap.

"Kami masih pikir-pikir hakim ketua," ucap JPU saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi