Hari Ini, MK Periksa 9 Provinsi di Sidang Lanjutan Pendahuluan Sengketa Pileg

Hari ini sidang terdiri dari tiga panel dan memeriksa sengketa dari sembilan provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hari Ini, MK Periksa 9 Provinsi di Sidang Lanjutan Pendahuluan Sengketa Pileg
Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pendahuluan sengketa Pemilu Legislatif 2019, hari ini Rabu (10/7). Agenda sidang kali ini, MK masih menggelar pemeriksaan pendahuluan.

"Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Rabu (10/7).

Hari ini sidang terdiri dari tiga panel dan memeriksa sengketa dari sembilan provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pantauan Liputan6.com, sidang di ruang panel satu sudah dimulai. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim konstitusi Anwar Usman.

Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi