Jelang Masa Penahanan Habis, Akankah Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari Ini?

Tim jaksa akan membacakan amar tuntutan terdakwa kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (54). Sidang mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jelang Masa Penahanan Habis, Akankah Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari Ini?
Sidang lanjutan Joko Driyono. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Tim jaksa akan membacakan amar tuntutan terdakwa kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (54). Sidang mantan ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya hari ini klien kami menjalani sidang tuntutan. Kita berharap Jaksa siap ya. Sebab, sudah dua kali hakim memberikan kesempatan penundaan," kata Pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Mustofa berharap kasus hukum yang dihadapi kliennya segera selesai. Mengingat masa penahanan tinggal beberapa hari lagi.

"Sebagaimana peringatan majelis hakim tentang waktu penahanan yang juga mau habis sehingga tidak cukup banyak waktu untuk mengulur ngulur lagi," ujar dia.

Selain itu, Mustofa meminta jaksa bersikap adil. Menurut dia, kliennya pasti dituntut bersalah. Dia pun sudah mempersiapkan pembelaan.

"Satu dari pasal yang didakwaan dinyatakan terbukti oleh jaksa. Makanya kita sudah jauh-jauh hari dari pengacara sudah menyiapkan pembelaan yang didukung dari fakta-fakta persidangan," tutup dia.

Pada persidangan kali ini, majelis hakim Kartim Haeruddin memperingatkan bahwa masa tahanan Joko Driyono segera berakhir pada 24 Juli 2019. Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, jika melewati batas waktu tersebut.

"Ini diingatkan kepada saudara. Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli 2019 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putus. Berarti tanggal 14 Juli 2019 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019," kata Kartim di persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit Hendradi, menerangkan Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi.

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PTLiga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Diuraikan Sigit, terdakwa disangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat3 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Selain itu, Joko Driyono didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang dengan sengaja yang digunakan untuk membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang.

"Perbuatan terdakwa diancam pasal 235 jo pasal 231 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ujar Sigit.

Tak cuma itu, Joko Driyono juga didakwa berusaha menutupi-nutupi atau menghalangi proses penyidikan.

"Perbuatan terdakwa Joko Driyono melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana," ucap Sigit.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi