Korupsi Gaji Pemain dan Dana Hibah Rp3,8 M, Eks Ketua PSSI Pasuruan Ditahan

"Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat untuk periode 2013-2015," ujar Amran.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Korupsi Gaji Pemain dan Dana Hibah Rp3,8 M, Eks Ketua PSSI Pasuruan Ditahan
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Edy Heri Respati, Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan periode 2015-2019 ditahan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah PSSI sebesar Rp3,8 miliar.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara menyatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp15.249.970.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.883.480.409. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat untuk periode 2013-2015," ujarnya, Kamis (4/7), di Mapolda Jatim.

Ia menambahkan, modus yang digunakan tersangka antara lain, menggunakan proposal kegiatan fiktif dan melakukan pemotongan terhadap gaji pemain sepakbola.

"Ada proposal fiktif. Misalnya, ada proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya. Kemudian, ada juga proposal yang diajukan untuk pemain amatir dengan besaran misalnya Rp1,5 juta, tapi diberikan pada pemain amatir hanya sekitar Rp200 sampai Rp400 saja," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi, Amran mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, untuk sementara pihaknya masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah proposal permohonan dana hibah periode 2013-2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada PSSI Cabang Kota Pasuruan, serta rekening koran Bank Jatim.

"Untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya," tegasnya.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya.

Rekomendasi