Lantaran menunggak tagihan selama enam bulan, lampu sepanjang jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang diputus sementara oleh PT PLN (Persero). Pemutusan dilakukan hingga tunggakan dibayarkan.
Manajer Humas PT PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (WS2JB) Bakri mengungkapkan, total tunggakan untuk ID 15 pelanggan di jalur LRT sebesar Rp189 juta. Pengelola tak pernah membayar tagihan sejak Januari sampai Juni 2019.
"Ya, lampu jalan LRT nunggak Rp189 juta selama enam bulan sejak awal tahun," ungkap Bakri, Selasa (2/7).
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Palembang dan PT Waskita Karya selaku penanggung jawab proyek untuk segera melunasi. Jika tidak, jaringan listrik di jalur itu tidak disambungkan seperti biasa.
"Sudah kita sampaikan suratnya agar segera dilunasi. Kalau lunas pasti langsung normal kembali," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Pemkot Palembang maupun Waskita Karya terkait masalah ini.