Menag Lukman Hakim Akui Ajudan Terima Uang Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim

Dalam sidang itu terungkap ada setoran yang diminta Haris untuk uang transport kepada Lukman Hakim selama dinas di Jawa Timur.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Menag Lukman Hakim Akui Ajudan Terima Uang Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim
Menag Lukman Hakim diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui ada uang Rp10 juta yang dia terima saat dinas ke wilayah Jawa Timur. Uang tersebut diambil melalui ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui ajudannya menerima uang yang bersumber dari terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin saat di Jakarta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Lukman bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq.

Dalam sidang itu terungkap ada setoran yang diminta Haris untuk uang transport kepada Lukman Hakim selama dinas di Jawa Timur. Itu disampaikan saksi Kepala pada Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Zuhri yang diperintahkan Haris mengumpulkan uang dari kepala kantor Kemenag se-Jatim.

"Terkait yang uang tadi yang diperintahkan pak Haris dan mengalir ke ajudan saudara, bagaimana ceritanya uang itu sampai?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Lukman. Dibalas tanya Lukman uang Rp10 juta yang dimaksud.

Lukman berkilah, uang tersebut diterima ajudannya karena dianggap sebagai honor tambahan menjadi pembicara dalam kegiatan Kementerian Kesehatan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jatim pada 9 Maret 2019.

"Setelah Magrib saya tiba di rumah, ajudan saya menyatakan bahwa pak ini ada titipan dari saudara Haris. Saya tanya apa itu, honorarium tambahan," kata Lukman sembari menirukan ucapan ajudannya.

Lukman mengatakan, tidak pada tempatnya menerima honor tersebut. Karena merasa tak berhak, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut.

Sayangnya, uang Rp10 juta itu tidak sempat dikembalikan kepada terdakwa Haris. Sampai dia mengetahui ajudannya belum mengembalikan saat kasus Haris bergulir.

"Ini belakangan baru saya ketahui sampai terjadi peristiwa OTT itu. Dan saya baru tahu tanggal 22 Maret," kata Lukman.

Dia mengaku belum pernah menyentuh dan melihat fisik uang tersebut. Uang itu diklaimnya berada di ajudan. Lukman menegaskan uang yang diterima ajudan sebesar Rp10 juta. Dia menyebut itu hanya berdasarkan pernyataan lisan.

"Kemudian saya berpikir memutuskan uang itu saya laporkan sebagai gratifikasi kepada KPK," ucap Lukman.

Rekomendasi