Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap remaja 18 tahun berinisial NW. Dia diduga mencuri uang sebesar Rp22.000 di rumah salah seorang warga, Senin dinihari, pukul 03.00 WITA.
"Terduga pelaku dan barang bukti uang dan satu unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin, seperti dilansir Antara, Senin (13/5).
Dari keterangan para saksi, terduga pelaku datang ke rumah korban berinisial RR (33), yang beralamat Lingkungan Sampir B, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah yang terkunci. Dia lantas mengambil satu kaleng biskuit merek Khong Guan yang berisikan uang sejumlah Rp22.000 yang ditaruh di atas meja.
Setelah itu, terduga pelaku masuk kembali ke dalam kios milik korban dan mencari uang lainnya dengan cara mengangkat karpet kios, kemudian membuka "magicom" dan ember putih. Akan tetapi, terduga pelaku tidak menemukan uang.
Selanjutnya, pada saat terduga pelaku akan pergi keluar dari kios tersebut, datang anak korban berinisial IM dan melihat terduga pelaku bersembunyi di bawah kursi. IM langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Terduga pelaku akhirnya diamankan di tempat kejadian perkara tanpa ada perlawanan," kata Muhaemin.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.