Vonis Bebas Dahlan Iskan Jadi Novum Pengajuan PK Wisnu Wardhana

Kuasa hukum Wisnu, Moh Ma'ruf, menjelaskan, dengan bebasnya Dahlan, maka seharusnya Wisnu Wardhana juga harus bebas. Sebab, dalam amar putusan ada hakim menyatakan, jika tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama-sama.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Vonis Bebas Dahlan Iskan Jadi Novum Pengajuan PK Wisnu Wardhana
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Putusan Dahlan Iskan, mantan bos Jawa Pos-lah yang diajukan sebagai bukti baru (novum) atas PK tersebut.

Upaya pengajuan PK ini dibenarkan oleh kuasa hukum Wisnu, Moh Ma'ruf. Ia menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti baru pada persidangan pengajuan PK pada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Bukti baru yang dimaksudnya adalah, putusan Dahlan Iskan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyatakannya bebas. "Salah satunya adalah putusan Dahlan Iskan yang dinyatakan bebas oleh MA, yang kita jadikan novum," jelas dia, Senin (13/5).

Ia menegaskan, dengan bebasnya Dahlan, maka seharusnya Wisnu Wardhana juga harus bebas. Sebab, dalam amar putusan ada hakim menyatakan, jika tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama-sama.

"Dalam dakwaan itu kan disebutkan bersama-sama. Ini menjadi keyakinan kami bahwa yang menjadi novum untuk kami ajukan," ungkapnya.

Ia menambahkan, frasa bersama-sama ini lah yang diyakini akan dapat membebaskan kliennya. Sebab, jika bersama-sama maka dilakukan lebih oleh dua orang.

"Kalau bersama-sama itu kan lebih dari dua orang. Kalau yang di sana bebas, maka yang lain juga harus bebas dong. Kalau sampai beda, ada apa?," tambahnya.

Alasan lain adalah kekhilafan hakim yang nyata. Ia menyebut telah menguraikannya dalam permohonan yang diajukannya. Selain itu, menurutnya, pejabat tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu. Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan. Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 dan Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dahlan pun divonis bebas. Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Oleh MA, putusan PT Jatim dikuatkan, dengan menyatakan Dahlan bebas.

Tak hanya Dahlan dan Wisnu, dua orang dari swasta juga divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi selama enam tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan. Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Upaya penangkapan terhadap Wisnu Wardhana sempat berlangsung secara dramatis. Sebab, saat ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya Rabu (9/1) lalu, mobil yang ditumpangi Wisnu melindas motor jaksa yang hendak menangkapnya.

Rekomendasi