Penyelundupan 70 Kg Ganja Aceh Disembunyikan Dalam Ban Mobil Berhasil Digagalkan

Petugas BNN yang sudah melakukan penyelidikan, mengikuti mobil minibus yang ditumpangi tersangka. Mobil tersebut dibuat seolah-olah mogok dan diderek. Tersangka diringkus saat mobil berhenti di toko ban di Jalan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyelundupan 70 Kg Ganja Aceh Disembunyikan Dalam Ban Mobil Berhasil Digagalkan
BNN Jabar Gagalkan Penyelundupan Ganja yang Disembunyikan Dalam Ban Mobil. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam ban mobil dengan modus mobil derek. Ganja seberat 70 kg dari Aceh yang direncanakan beredar di wilayah Bogor gagal terealisasi.

Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif menyebutkan, para tersangka yakni RA alias I (26) dan MS alias B (23) sudah diamankan. Mereka membawa ganja tersebut dari Jakarta menuju Bogor pada Senin (29/4) lalu.

Petugas BNN yang sudah melakukan penyelidikan, mengikuti mobil minibus yang ditumpangi tersangka. Mobil tersebut dibuat seolah-olah mogok dan diderek. Tersangka diringkus saat mobil berhenti di toko ban di Jalan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Ada empat buah ban di dalam mobilnya yang di dalam ban itu terdapat narkotika jenis ganja," katanya di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5).

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah ban yang disimpan di kontrakan milik T alias I. Akhirnya petugas BNN menemukan ban berisi ganja tersebut, namun pemilik kontrakan tidak berada di tempat.

"Penghuni kontrakan tidak ada di lokasi. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO (buronan)," ucapnya.

BNN selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 70 kilogram. Sufyan menambahkan kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pengendali.

"Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 420 ribu jiwa," katanya.

Pemusnahan Narkoba

Dalam kesempatan itu, BNN menggelar pemusnahan narkoba hasil pengungkapan periode Januari-April 2019. Dalam periode tersebut, ada tiga kasus yang berhasil mereka ungkap.

Sufyan Syarif menyatakan, sejumlah kasus yang terungkap itu di antaranya, kepemilikan ganja seberat 25 kilogram milik HR alias D di Kabupaten Cianjur. Ganja tersebut dicampur dengan teri dan biasanya dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

Kasus lainnya yakni kasus peredaran sabu di Purwakarta dari seorang pria berinisial A yang kedapatan memiliki sabu seberat 500 gram.

Lalu ada pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang didapat dari tersangka ASA alias A di Sukabumi. Sabu diambil dari Sumatera untuk diedarkan di Sukabumi.

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum. Atas pemusnahan ini, kita bisa menyelamatkan sebanyak 223 ribu warga Jawa Barat," ucapnya.

Rekomendasi