Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bea Cukai Sita Barang Elektronik Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4). ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi