Sidang perdana kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) malam.
Dakwaan atas terdakwa tunggal, Agus Setiawan Tjong ini pun dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Suryanta Desy dan M Fadhil. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa selaku Direktur PT Surya Dwi Surya Dwi Sejati baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengkoordinir pelaksanaan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Pelaksanaan dana hibah tersebut, dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi audit Badan Pemeriksa Keuangan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 4.991.271.830,61," ujar jaksa Fadhil.
Terkait dengan hal itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong, dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui pengacaranya, Hermawan Benhard Manurung langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas formil dakwaan. "Kami akan ajukan eksepsi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong diketahui menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dana hibah Jasmas yang dipergunakan untuk proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak dan tong sampah. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu.