Selundupkan 1 Kg Sabu di Speaker, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda

Sedangkan untuk tersangka Juhar (28), warga Bangkalan, Madura, menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke lubang dubur. Dari pemeriksaan ada sekitar lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Selundupkan 1 Kg Sabu di Speaker, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda
WN Malaysia selundupkan sabu di Bandara Juanda. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Selundupkan 1 Kg sabu, seorang warga negara Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Petugas juga menyita 7,9 Kg daun katinon yang diselundupkan melalui kantor pos.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala KPP Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto. Pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Juhar (28), warga Bangkalan, Madura dan M Fakaruddin (31), warga negara Malaysia.

Dari tangan warga Malaysia ini, petugas Bea dan Cukai mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yang diselundupkan melalui speaker. Hingga kini masih dilakukan penyelidikan terkait pengirim dan penerima barang tersebut.

"Daun katinon ini sejenis daun ganja. Di negara asalnya Afrika sana tidak dilarang. Tapi di Indonesia, ini termasuk narkotika golongan satu," ujarnya, Senin (18/3).

Sedangkan untuk tersangka Juhar (28), warga Bangkalan, Madura, menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke lubang dubur. Dari pemeriksaan ada sekitar lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu. "Dari tangan pelaku kami menemukan narkoba seberat 160 gram," ucapnya.

Kedua tersangka ini langsung dilimpahkan ke polisi. Untuk tersangka Juhar, dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo dan tersangka Fakaruddin dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Rekomendasi