Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet siap hadapi sidang eksepsi. ©2019 Merdeka.com

Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi alias replik.

"Untuk sidang berikutnya ditetapkan hari Selasa tanggal 12 Maret 2019," tutup Joni.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi