Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Malang Tebar Senyum Pamer Tangan Terborgol

Usai menjalani sidang kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna tampak santai dan selalu tersenyum. Ia bahkan terkesan minta difoto dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Malang Tebar Senyum Pamer Tangan Terborgol
Bupati Malang non Aktif Rendra Kresna. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Usai menjalani sidang kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bupati Malang non aktif Rendra Kresna tampak santai dan selalu tersenyum. Ia bahkan terkesan minta difoto dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan senyumnya yang khas, Rendra awalnya diam saja saat salah seorang petugas memakaikan borgol ke tangannya. Ia memang selesai menjalani sidang dan hendak memasuki mobil tahanan, karena akan kembali ke Lapas.

Namun, saat mengetahui para wartawan mengabadikan momen saat ia diborgol, ia pun tersenyum ke kamera. "Difoto seperti ini ya (sembari menunjukkan tangannya yang diborgol)," ujarnya, Kamis (28/2).

Usai diborgol, Rendra tak banyak bicara pada wartawan. Ia tampak lebih memilih menyalami orang-orang yang memintanya untuk bersalaman.

Hingga akhirnya, mantan Ketua DPW NasDem Jatim ini pun memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya. Tampak pengawalan ketat dari polisi bersenjata dan jaksa.

Rendra diketahui menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini, ia didakwa telah menerima uang suap total Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya sejak tahun 2010 hingga 2014.

Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi