Dua pencuri toko emas di Aekkanopan Timur, yakni AKS (35) dan AFH (19) ditangkap Personel Polsek Kualuhhulu. Kapolsek AKP Asmon Bufitra menyebutkan, terpaksa ditembak karena melawan polisi.
Tersangka AKS merupakan penjahat kambuhan dan baru sebulan ini keluar dari penjara, setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
"Peristiwa pencurian toko emas di Aekkanopan Timur, terjadi Rabu (20/2)," ujar AKP Asmon.
Ia menyebutkan, saat itu kedua tersangka berpura-pura ingin membeli emas. Namun ketika pemilik toko emas lengah, tersangka mengambil barang berharga itu dari dalam etalase. Kemudian, pemilik toko emas mengejar tersangka hingga ke area kebun sawit.
"Ketika pemilik toko emas berhasil menangkap kedua tersangka, tersangka emosi dan memukul korban dengan pelepah sawit hingga terjatuh," ucap dia.
Asmon menjelaskan, korban yang kehilangan perhiasan emas melapor ke Polsek Kualuhhulu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, mereka melakukan pengejaran. Aparat keamanan berhasil menangkap AFH.
Dari hasil pengembangan, tersangka AKS berhasil dibekuk namun berusaha melawan polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas.
Hasil interogasi, tersangka AKS telah lima kali menjalani hukuman penjara karena tindak pidana yang dilakukannya.
"Sejak keluar dari penjara, tersangka AKS sudah empat kali melakukan kejahatan, dan total kerugian yang diderita korban senilai Rp 20 juta," katanya.