Fakta-fakta Alay, Buronan Kasus Korupsi Rp 119 Miliar Diciduk di Bali

Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Fakta-fakta Alay, Buronan Kasus Korupsi Rp 119 Miliar Diciduk di Bali
Komisaris Utama Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo. ©2019 Merdeka.com

Tim Kejaksaan Agung akhirnya meringkus koruptor kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay. Komisaris Bank Tripanca ini tersandung korupsi APBD Lampung hingga Rp 119 miliar bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Alay sudah menjadi buronan Kejaksaan selama lima tahun. Saat dibekuk, Alay tengah asyik bersantap bersama keluarga di sebuah Hotel kawasan Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2).

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2).

Berikut rentetan awal Alay jadi DPO hingga ditangkap di Bali:

Alay DPO Sejak 2015

Sebelum ditangkap buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar ini telah dinyatakan menjadi DPO sejak 2015.

Terhitung sejak itu, Alay selalu berpindah-pindah tempat hingga mengubah identitasnya, sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," ucap Febri.

KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.

Alay Beri Bunga Tambahan pada Mantan Bupati Lampung Timur

Setelah Alay ditangkap, KPK kini masih mencari satu orang lagi, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.

Bersama Satono, keduanya dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar lebih.

Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih.

"Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

Penangkapan Alay Difasilitasi KPK

Dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa saat sedang makan bersama keluarga.

"Sekitar pukul 15.40 WITA, tim KPK dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan DPO Kejaksaan Agung /Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima KPK akan keberadaan terpidana Alay di Bali dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu kemarin.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi