Polisi menangkap pencipta lagu Goyang Nasi Padang, Yanto Sari, terkait penyalahgunaan narkotika. Selain Yanto, polisi juga meringkus Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri.
Dari hasil pemeriksaan, Yanto mendapatkan narkoba dari seorang bernama Uda yang kini masih diburu polisi. Yanto sering membeli barang haram tersebut dengan Uda bersama Ade yang ditangkap bersamaan dengan Yanto di depan Ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Hasil interogasi tersangka 1 (Yanto) mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda dan keduanya sering membeli dan menggunakan narkotika di Gang Mohamad, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan tersangka Romy baru tanggal 2 Februari membeli dan menggunakan narkotika di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Polisi menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Indri saat ingin membeli sabu saat menggerebek. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka Mike dan Indri, sedang menunggu pesanan narkotika," ujarnya.
Keempat tersangka kini dalam pemeriksaan secara intensif. "Dilakukan uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri terhadap cangklong sisa pakai sabu 0,0125 gram neto (meth), urine awal tersangka 2 meth plus ameth, darah dan rambut masih di proses," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah musisi pencipta lagu Yanto Sari juga aransemen musik, Romy Patti Selano alias Ade. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya benar kita amankan dua orang bernama Yanto Sari (musisi dan pencipta lagu) dan seorang lagi bernama Romy Patti Selano alias Ade (aransemen musik)," kata Argo kepada merdeka.com, Rabu (6/2).
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporsoal adanya transaksi narkoba di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dari tangan pencipta lagu Goyang Nasi Padang dan Ade, polisi mengamankan sisa sabu hingga dua buah handphone.
"Di sana mereka kita amankan dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai sabu 0,0125 gram neto dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dan dua HP plus simcard," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya. "Kita masih dalami kasus ini ya," pungkasnya.