Kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi UGM berinisial AN berujung damai. Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 8 saksi, termasuk terduga pelaku.
Kasus ini juga pernah membuat geger. Sebab, terduga pelaku hampir dibiarkan lulus, padahal kasus belum selesai.
Berikut perjalanan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang kini berujung damai:
Advertisement
Korban Mengaku Diperkosa Saat Jalani KKN
Seorang mahasiswi UGM angkatan 2014 berinisial AN diduga diperkosa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 yang lalu. AN diduga diperkosa oleh sesama rekan KKN-nya yang berinisial HS. HS sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kasus dugaan pemerkosaan kembali mencuat paska diberitakan oleh balairungpress.com yang merupakan produk dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. Dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan', Balairung memberitakan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh AN dan sejumlah langkah yang dilakukan pihak UGM untuk menangani masalah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika peristiwa tersebut memang benar terjadi. Pihak UGM, kata Iva, langsung menarik HS yang diduga memerkosa dari kegiatan KKN. Iva langsung membuat tim investigasi yang terdiri dari dosen tiga fakultas, Fakultas Fisipol, Teknik dan Psikologi.
"Pembentukan tim investigasi bertujuan untuk memecahkan masalah serta memberikan pendampingan kepada korban. Kita juga melakukan pendampingan pada korban," katanya.
Advertisement
Pelaku Sempat Bantah Lakukan Pemerkosaan
HS membantah melakukan pemerkosaan. Pengakuan ini diwakilkan pada Kuasa hukumnya, Tommy Susanto. Ia mengatakan bahwa tidak benar kliennya melakukan pemerkosaan terhadap AN."Saya sudah mendengarkan pengakuan dari klien saya. Saya tegaskan jika berdasarkan pengakuan dari kliennya, tidak benar ada unsur pemerkosaan maupun pemaksaan yang dilakukan," ujar Tommy.Tommy menyebut, jika perbuatan HS dengan AN yang mengaku sebagai korban memang ada. Namun, perbuatan itu menurut Tommy dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan."Pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar. Tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan. Saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya. Hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi, tidak sampai membuka baju," kata Tommy.
Advertisement
Hasil Investigasi Benarkan Pemerkosaan
Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis hasil tim investigasi internal yang dibentuk untuk mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap AN. Hasil temuan tim investigasi internal ini disampaikan oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.Menurut Panut, telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat menjalani KKN-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat pada bulan Juli-Agustus 2017. Mahasiswi tersebut mengambil lokasi KKN di sub unit II Nasiri, Seram Barat, Maluku."Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk UGM, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN kepada mahasiswi KKN yang lain," ujar Panut.
Advertisement
Korban dan Pelaku Jalani Konseling
Rektor UGM, Panut Mulyono mengatakan proses konseling musti dilakukan keduanya hingga dinyatakan oleh psikolog yang ditunjuk atau dipercaya baik oleh HS maupun AN. "Saudara HS wajib mengikuti mandatory konseling dengan psikolog klinis yang ditujuk oleh UGM, atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya. Kemudian saudari AN wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh UGM atau yang dipilihnya sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya," urai Panut.
Advertisement
Kasus Berakhir Perdamaian
AN dan HS menandatangani nota kesepakatan di hadapan Rektor UGM, Panut Mulyono. Ada sejumlah poin dalam nota kesepakatan tersebut. Di antaranya adalah permintaan maaf HS kepada AN. Kemudian proses konseling dan mekanisme merampungkan studi bagi HS dan AN."Saudara HS menyatakan menyesal, mengaku bersalah dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada bulan Juni 2017 kepada pihak saudari AN disaksikan oleh UGM," ujar Panut.