Belum Kantongi Izin, Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf di Kendal Dibubarkan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal kembali membubarkan deklarasi relawan Capres-Cawapres 01 yang digelar di salah satu hotel, Senin (21/1). Diduga deklarasi dukungan yang dihadiri Cakra 19 tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) polisi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Belum Kantongi Izin, Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf di Kendal Dibubarkan Bawaslu
Bawaslu Hentikan Deklarasi Relawan Cakra 19 di Kendal. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal kembali membubarkan deklarasi relawan Capres-Cawapres 01 yang digelar di salah satu hotel, Senin (21/1). Diduga deklarasi dukungan yang dihadiri Cakra 19 tidak mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) polisi.

"Kami hentikan acaranya, sebab tidak bisa menunjukkan STTP dari kepolisian, dan kegiatan tersebut tidak melaporkan ke pihak Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T Sudibyo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (22/1).

Dia menyebut, atas dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan mengundang panitia atau pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Di mana dari klarifikasi itu bisa menentukan sanksi.

"Kami akan panggil untuk klarifikasi, sebab deklarasi relawan Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19 yang dihadiri dua purnawirawan TNI melanggar aturan Pemilu," ujar dia.

Pihaknya menyesalkan deklarasi dukungan Capres-cawapres nomor urut 1 yang dilakukan Cakra 19 tidak mengurus STTP. Sedangkan sesuai aturan, pelaporan itu diajukan tiga hari sebelum acara.

"Jika ada STTP belum keluar, kegiatan ini tidak bisa dilanjutkan sampai batas waktu ditentukan. Jadi setiap dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan atau terima dari laporan, sudah menjadi kewajiban lembaga menindaklanjutinya," kata Firman T Sudibyo.

Rekomendasi