Pembela hak agraria Eva Susanti Hanafi Bande beserta kelompok masyarakat Sedulur Sikep memenangkan Yap Thiam Hien Award (YTHA) 2018. Eva terpilih karena telah belasan tahun berjuang membela dan mendampingi petani Toili, Luwuk, Sulawesi Tengah.
"Mereka berjuang mempertahankan hak atas tanah garapan, tanah adat, dan perlindungan kerusakan alam di Suaka Margasatwa Bangkiriang dari ekspansi industri perkebunan kelapa sawit di Toili," kata salah satu dewan juri, Yosep Adi Prasetyo di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Dalam sambutannya, Eva menyampaikan pesan dari ayahnya saat dirinya dipenjara pada 2010 silam. Dia mengungkapkan, ayahnya meminta dirinya tak malu atas peristiwa yang menimpanya.
"Kamu memperjuangkan hidup orang lain. Saya sebagai orang tuamu dan tujuh turunanku tidak akan pernah malu atas derita yang kau jalani," kata Eva menirukan pesan ayahnya.
Eva merupakan aktivis perempuan asal Sulawesi Tengah yang mencuri perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014. Tepat di Hari Ibu, dia mendapatkan grasi atas perjuangannya membela dan mendampingi petani Toili, Kabupaten Banggai untuk pertahankan hak tas tanah garapan.
Ibu tiga orang anak ini mengaku menjadi aktivis kemanusian sejak awal memasuki dunia perkuliahan pada 1998. Dalam berbagi forum, Eva seringkali memberikan pengertian mengenai Undang-Undang (UU) Agraria, hak-hak petani, dan memperkenalkan berbagai lembaga pembela petani.
Dia menyebut keadilan atas tanah adalah hak asasi manusia paling dasar. Sehingga hak tersebut haruslah dipenuhi oleh negara.
"Keadilan atas penguasaan, pemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah harus direbut tidak boleh diganggu," tegas Eva.
Eva ditangkap pada 15 Mei 2010 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta oleh orang-orang dari tim Kejaksaan Negeri Luwuk. Penangkapan ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 April 2013 yang memutuskan vonis 4 tahun penjara bagi Eva, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.
Dia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT KLS. Dalam unjuk rasa yang semula damai kala itu berakhir ricuh. Dengan amarah, warga membakar sejumlah aset dan fasilitas milik perusahaan.
Karena perjuangan panjangnya bersama para petani, Eva pun menerima penghargaan Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien 2018. "Bagi saya, penghargaan ini menjadi alat tak lekang oleh waktu yang akan mengontrol kendali aktivisme di sisa hidup saya di bumi ini," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com