Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Meski begitu, ada syarat prosedural dengan menandatangani dokumen yang salah satunya berisikan setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun Ba'asyir menolak menandatanganinya.
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta menyampaikan, sebenarnya penandatanganan dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM. Sebab itu, Jokowi bisa saja mengabaikan lantaran menggunakan alasan kemanusiaan.
"Presiden bisa mengesampingkan peraturan menteri dan itu wajar. Dokumen itu isinya macam-macam, yang paling penting adalah dokumen tidak akan melakukan tindak pidana lagi dan ustaz itu sampai sekarang tidak mau mengakui telah melakukan tindak pidana. Apalagi soal terlibat latihan militer. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," tutur Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Mahendra menegaskan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni masalah hukum dan kemanusiaan. Meski sehat, kliennya itu perlu menjalani perawatan intensif. Selain faktor usia, dia sudah menjadi langganan pemeriksaan dokter.
"Siapapun presidennya, dia harus mengambil langkah itu berdasarkan hukum dan kemanusian. Dia punya hak bebas, Undang-undang 12 Tahun 1955 huruf K. Napi berhak pembebasan bersyarat. Yang atur-atur harus tandatangan itu peraturan menteri. Kalau Presiden mau, bisa dikesampingkan," jelas dia.
Mahendra menyatakan dari awal pihaknya terus mengupayakan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Ba'asyir. Dengan munculnya Jokowi yang bermaksud membebaskan kliennya, bukan berarti upaya itu berakhir.
"Terakhir dari saya atas kehebohan ini, dimulai kunjungan Yusril di lapas dan melakukan konpers yang kita tidak tahu. Padahal kita sedang berbicara mengusahakan pembebasan bersyarat. Apakah tanpa syarat bisa atau uji materil. Karena ini kan aturan menteri saja," kata Mahendra.
Reporter: Nanda Perdana Putra