Muncikari Fitria alias Fitri yang tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena sakit pascaditangkap, rupanya mengajukan penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Luki hermawan. Ia menyatakan, penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka Fitria.
Alasannya, saat ini tersangka Fitria sedang hamil tua. Selain itu, ia juga memiliki anak yang masih kecil, berumur sekitar 1 setengah tahun.
Atas alasan itu, pihaknya pun akan memproses penangguhan penahanan, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami melihat anaknya masih kecil, namun penyidikan akan tetap berjalan, akan kami tangguhkan," ungkapnya, rabu (16/1).
Muncikari Fitria sendiri diketahui mengalami syok berat hingga pingsan saat dibawa dari Jakarta menuju Mapolda Jatim, Senin (14/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, Fitria kini masih dalam perawatan dokter RS Bhayangkara Polda Jatim. "Yang bersangkutan syok, lemas, muntah, pusing dan pingsan. Hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Fitria baru dapat dilakukan setelah kondisinya dikatakan dokter membaik.
Sebelumnya, Barung juga mengatakan, muncikari Fitria alias Fitri ditengarai sebagai muncikari yang pernah mengendorse Vanessa Angel. Ia diketahui berumur 32 tahun. Ia ditangkap di Jakarta pada Senin (14/1) malam.
Atas penangkapan tersebut tim penyidik kini membawa Fitria ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan terkait dengan jaringan prostitusi yang melibatkan para artis.
Barung menyebut satu orang yang ditangkap ini memiliki kaitan erat dengan dua muncikari yang ditangkap sebelumnya, yakni ES dan TN.
Para muncikari ini, diakuinya saling berhubungan aktif. Ia mencontohkan, jika satu muncikari tidak memiliki endorse, maka mereka akan saling bertukar endorse (artis yang dimiliki muncikari).
"Mereka ini saling bertukar endorse. Jika satu tidak punya, maka mereka akan saling berhubungan, kemudian akan saling bertukar," ujarnya.