Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut delapan tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi selama menjabat kepala daerah. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Tasdi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama, menerima gratifikasi dan suap. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1).
Jaksa menyebut Terdakwa telah terbukti dalam dua pasal sekaligus yaitu pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi dan pasal 11 UU yang sama.
"Dalam kasus suap sendiri, terdakwa secara meyakinkan terima suap dari pada pengusaha Libra Nababan sebesar Rp 115 juta dari yang dijanjikan RP 500 juta," ungkapnya.
Hal yang sama, terdakwa juga menerima suap dari sejumlah pihak terutama dari pengusaha Pemkab Purbalingga.
"Jadi gratifikasi itu dianggap pemberian suap karena berkaitan dengan jabatannya dan tidak pernah dilaporkan ke KPK," jelasnya.
Selain itu juga menerima uang Rp180 juta dari Waki Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto untuk kepentingan kampanye Pilgub Jateng 2018. Namun uang pemberian tersebut tidak diberikan ke bendahara partai, justru disimpan dirumah dinas.
"Sebagai mana uang penanganan Ganjar pada Pilkada Jateng alasan tidak dapat diterima. Sebab saksi meringankan sesuai AD/ART partai bahwa semua harus dicatatkan. Untuk penerimaan uang dari Utut tidak dilaporkan bendahara, oleh karena itu dirampas untuk negara, "kata Jaksa Kresno Anto Wibowo dihadapan Hakim Ketua Antonius Widjantono.
Dalam tuntutan, Tasdi dalam sidang selanjutnya akan menyampaikan sidang pembelaan pada Rabu (23/1). Dalam sidang nantinya akan menyiapka pembelaan bersama rekan penasihat hukumnya.
"Saya akan ajukan pembelaan besok, ikuti saja," ujar Tasdi.
Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga. Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS. Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut.