Bawaslu Beri Sanksi Seorang ASN di Malang Pengunggah Foto Prabowo

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang, pengunggah foto Calon Presiden Prabowo Subianto di media sosial. ASN bernama Bambang Setiono itu dijatuhi sanksi kategori sedang.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Bawaslu Beri Sanksi Seorang ASN di Malang Pengunggah Foto Prabowo
Ilustrasi

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang, pengunggah foto Calon Presiden Prabowo Subianto di media sosial. ASN bernama Bambang Setiono itu dijatuhi sanksi kategori sedang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah menerima surat keputusan dari KASN. Surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Malang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

"Surat keputusannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada wali kota," kata Alim Mustofa, Ketua Bawaslu Kota Malang, Senin (14/1).

Kata Alim, keputusan dalam surat tersebut hanya menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi kategori sedang. Selanjutnya, Wali Kota Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjalankan keputusan tersebut.

"Bentuk sanksinya seperti apa kita belum tahu, mungkin bisa saja ditunda kenaikannya atau apa, merujuk sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bambang Setiono yang berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) diduga berkampanye dan mengarahkan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Sebagai ASN, seharusnya bersikap netral.

Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pada KASN. Sebelumnya Bawaslu juga memanggil Bambang Setiono guna menjalani pemeriksaan atas dugaan kampanye di media sosial.

Sebelumnya Bawaslu Kota Malang juga memeriksa dosen Universitas Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Dosen tersebut memposting foto seorang caleg di media sosial yang dianggap berkampanye.

"Namun untuk yang dosen UIN ternyata tidak bisa diproses, karena yang bersangkutan bukan ASN," tegasnya.

Rekomendasi