JPU Sebut Uang Suap Rp 240 Juta dari PT SMART ke DPRD Kalteng Bersandi Alquran

Pada 26 Oktober 2018, uang Rp 240 juta diambil bagian treasury dan menyampaikan bahwa Willy Agung telah mendapat informasi dari Edy Saputra, bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi Alquran telah tersedia dan akan diambil Tirra Anastasia Kemur.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPU Sebut Uang Suap Rp 240 Juta dari PT SMART ke DPRD Kalteng Bersandi Alquran
Edy Saputra Suradja diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sidang kasus penyuapan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/1). Dalam sidang tersebut, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, didakwa menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Hal tersebut ditujukan agar anggota dewan tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP), terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Terdakwa Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT BAP memberi uang sebesar Rp 240 juta kepada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD provinsi Kalteng, dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng melalui Edy Rosada dan Arisavanah. Keduanya anggota Komisi B DPRD Kalteng," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha di pengadilan Tipikor Jakarta. Dikutip dari Antara.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Agar Borak, Punding, Edy, Arisavanah dan anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya dalam melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP," tambah jaksa Budi.

Golden Agri Resource Ltd merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah Sinar Mas Grup yang bergerak di bidang kelapa sawit, dan dalam operasional perusahaan di Indonesia dilakukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dan PT BAP yang membawahi operasional wilayah 2 dipimpin Eddy selaku Direktur/Managing Director dibantu 2 orang CEO yaitu Willy Agung Adipradhana dan Feredy.

PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektare di kabupaten Seruyan, Kalteng.

Pada September 2018, ada pemberitaan media massa mengenai tujuh perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, kabupaten Seruyan dan salah satunya adalah PT BAP. Laporan itu dibahas di Badan Musyawarah (BAMUS) dan disepakati melakukan pengawasan melalui Komisi B yang membidangi perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Komisi B lalu merencanakan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di gedung Sinar Mas Land Plaza Jakarta pada 26-29 September 2018, yang ditembuskan juga kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Willy Agung yang juga pengurus GAPKI kemudian menghubungi Teguh dan Feredy mengenai kunjungan itu. Feredy lalu meminta Teguh agar menghubungi DPRD Kalteng untuk menunda kunjungannya tersebut.

Namun, Anggota Komisi B DPRD Kalteng akhirnya tetap datang ke kantor Sinar Mas di Jakarta. Saat itu Komisi B DPRD Kalteng dipimpin Muhammad Asera selaku Wakil Ketua Komisi B bertemu dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP.

"Dalam pertemuan itu Teguh menyampaikan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran limbah, dan terkait HGU sedang dilakukan pengajuan izin sehingga untuk menindaklanjutinya dicapai kesepakatan antara PT BAP dengan Komisi B untuk melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalteng," tambah jaksa Budi.

Pada sela-sela pertemuan, Teguh meminta uang ke Feredy untuk biaya perjalanan anggota Komisi B. Feredy kemudian memerintahkan Tirra Anastasia Kemur menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta dan membagikan kepada masing-masing anggota Komisi B DPRD Kalteng yang hadir sebesar Rp 1 juta, sedangkan staf Komisi B sebesar Rp 500 ribu.

Kunjungan lapangan Komisi B DPRD Kalten ke lokasi perkebunan PT BAP akhirnya dilakukan pada 3 Oktober 2018 bersama dinas terkait.

"Dari kunjungan itu Komisi B menyimpulkan terdapat dugaan pencemaran Danau Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin IPPH walau PT BAP telah beroperasi dari tahun 2006 dan belum pernah ada plasma, kesimpulan tersebut disampaikan Komisi B kepada media massa sehinga menjadi berita utama di provinsi Kalimantan Tengah," kata JPU KPK Titto Jaelani.

Dalam kunjungan itu, Teguh memerintahkan seorang stafnya untuk memberi uang Rp 20 juta sebagai uang saktu bagi tim yang datang, tapi pemberian itu ditolak Borak Milton dan menyampaikan kepada Teguh bahwa Komisi B tidak bisa menerima uang tersebut, dan meminta disiapkan dokumen terkait perizinan sebagai bahan RDP Komisi B.

Edy yang mendapat laporan tersebut meminta Teguh "merangkul" dan menjadikan teman Komisi B DPRD Kalteng. Willy Agung lalu meminta Teguh membuat jadwal diskusi dengan Komisi B terkait temuan tersebut.

Pertemuan berlangsung pada 16 Oktober 2018 di cafe Excelso Palangka Raya antara Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy SYamsuri Zaldi selaku perwakilan PT BAP dengan Borak Milton, Punding LH Bangkan, Edy Rosada, Arisavanah dan Syaruddin Durasyid dari Komisi B.

"Willy menyampaikan permintaan terdakwa agar Komisi B membantu permasalahan PT BAP dan meluruskan berita di media massa terkait temuan hasil kunjungan itu, tapi tidak dicapai kata sepakat karena Borak Milton tetap menginginkan RDP membahas temuan itu," tambah jaksa Titto.

Sehingga dilakukan lagi pertemuan pada 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara Teguh, Borak, Punding, Edy Rosada dan Arisavanah.

"Saat itu Punding Ladewiq menyampaikan untuk memenuhi keinginan Teguh Dudy, ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya diputuskan oleh Borak Milton 'Ya kalau kawan-kawan, ya Rp 20 juta lah', maksudnya jatah untuk masing-masing anggota Komisi B sebesar Rp 20 juta dengan jumlah seluruh anggota 12 orang sehingga total permintaan sebesar Rp 240 juta," ungkap jaksa Titto.

Atas permintaan Borak tersebut, Teguh menyampaikan akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Willy Agung. Willy lalu melaporkannya ke Edy Saputra Suradja yang meminta persetujuan Jo Daud Dharsono selaku Komisaris Utama PT BAP yang juga Direktur Utama PT SMART Tbk.

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada Komisi B DPRD Kateng asal ada jaminan tertulis dari Komisi B tidak memanggil PT BAP menghadiri RDP, tidak mempermasalah PT BAP yang belum memiliki HGU, tidak adanya IPPH dan belum pernah ada plasma serta meminta Komisi B mengklarifikasi ke media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan di Danau Sembuluh," jelas jaksa Titto.

Teguh lalu menghubungi Borak Milton pada 19 Oktober 2018 dengan mengatakan "Pak Wily kan udah sampaikan ke Presdir, jadi intinya beliau itu udah siap aja, cuma kira-kira apa ya jaminan kita depannya, maksudnya pegangan tertulisnya gitu".

Namun Borak menjawab tidak dapat memberikan jaminan tertulis, namun dapat menjamin RDP tidak dilaksanakan serta akan memberikan press release, bahwa setelah dilakukan invetigasi tidak ada ditemukan pelanggaran lingkungan oleh PT BAP.

"Dengan mengatakan '...kan kuncinya saya, kalau saya tidak teken RDP itu kan mana bisa, kalau saya bikin perjanjian tertulis justru kalau tersebar bahaya, paling-paling saya hanya bisa memberikan press release nanti di press release-nya saya akan mengatakan...perizinan in process'," tambah jaksa.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Edy Saputra yang lalu memerintahkan Feredy membuat memo internal pengeluaran uang Rp 240 juta. Uang Rp 240 juta itu lalu dikeluarkan dengan memo internal "biaya perjalanan dinas Teguh Dudy Syamsuri Zaldy".

Pada 26 Oktober 2018, uang Rp 240 juta diambil bagian treasury dan menyampaikan bahwa Willy Agung telah mendapat informasi dari Edy Saputra, bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi Alquran telah tersedia dan akan diambil Tirra Anastasia Kemur.

Uang diserahkan Tiraa kepada anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah di pusat nasi bakar Food Court Sarnah Jakarta Pusat dan saat serah terima itu Tirra, Edy Rosada dan Arisavanah diamankan petugas KPK.

Atas perbuatannya, Edy Saputra bersama-sama dengan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dan Willy Agung Adipradhana disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Rekomendasi