Presdir Isargas Akui Beri Rp 250 Juta ke Eni Saragih Buat Ongkos Pilkada Suami

Usai pemilihan, kata Iswan, Eni kembali menghubunginya dan menyampaikan informasi bahwa sang suami menang. Bersamaan itu pula, Eni kembali meminta bantuan dana kepadanya untuk acara syukuran.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Presdir Isargas Akui Beri Rp 250 Juta ke Eni Saragih Buat Ongkos Pilkada Suami
Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan suaminya, Muhammad Al Khadziq mengikuti pencalonan kepala daerah Kabupaten Temanggung. Pengakuan itu ia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Iswan menyebut, sekitar pertengahan awal Juni 2017 Eni menyampaikan permintaan bantuan berupa dana kepada Iswan guna ongkos politik pencalonan sang suami. Awalnya, Iswan tak menggubris permintaan tersebut karena menganggap Eni hanya bercanda. Lagi pula, ia menilai mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu merupakan orang berkecukupan.

Di pertengahan Juni, ia mendapat pesan dari Eni menanyakan kelanjutan permintaan bantuan dana. Mendapat pesan tersebut, Iswan bergegas meminta staf keuangannya bertemu dengan anak buah Eni bernama Indra untuk membahas transfer uang.

"Saya perintahkan ke keuangan saya untuk menemui Indra, kalau Indra datang ke kantor dan transfer sejumlah uang, waktu itu Rp 200 juta," ujar Iswan saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Usai pemilihan, kata Iswan, Eni kembali menghubunginya dan menyampaikan informasi bahwa sang suami menang. Bersamaan itu pula, Eni kembali meminta bantuan dana kepadanya untuk acara syukuran.

Iswan pun kembali menggelontorkan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta.

"Ada untuk syukuran, tidak pernah minta angka, akhirnya saya kasih R 50 juta melalui cash," ujarnya.

Dari rangkaian pemberian tersebut, Iswan telah mengeluarkan Rp 250 juta atas permintaan Eni. Ia menegaskan pemberian tersebut tidak berkaitan karena jabatan Eni sebagai anggota DPR, khususnya di Komisi VII DPR yang membidangi energi dan gas.

Diketahui bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi