Direktorat Reskrimsus Polda Bali mencatat pengaduan kejahatan melalui media sosial mencapai 800 laporan selama 2018. Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa mengatakan kejahatan tersebut mulai dari pencemaran nama baik, penipuan, pornografi dan akun palsu.
"Pengaduan di tahun 2018 sekitar 800 dan itu macam-macam (Kasus), mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pengambilan akun, pornografi, penipuan dan ujaran kebencian juga," kata Wayan kepada wartawan, Kamis (3/12).
Di tahun 2018, ada 5 berkas yang sudah ditangani dan menahan 8 tersangka untuk kejahatan di media sosial.
"Yang paling banyak Facebook ada juga di Instragram, tapi yang paling mendominasi Facebook," imbuhnya.
Kanit Cyber Crime berpesan kepada masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati ketika menerima atau menyebarkan informasi. Hal ini agar tidak terjerat pidana terkait unggahannya di media sosial.
"Lebih berhati-hati saja, ketika menerima berita atau membuat berita di media sosial. Bahwa apa yang kita tuliskan di media sosial itu bisa berdampak hukum buat kita, baik kita sebagai korban maupun kita bisa menjadi tersangka," ujarnya.