Polisi menangkap komplotan pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Modus pelaku memalsukan dengan cara mendaur ulang dengan berkas BPKB yang asli menjadi palsu.
Empat tersangka yakni Abu Ndorin (32), Wahyu Pramono (41) dan Sugianto (41) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, serta seorang perempuan bernama Siti Chotijah (42) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan.
Kepada polisi Sugiyanto mengaku mendapatkan ide buat dokumen palsu dengan membeli BPKB asli yang sudah tidak terpakai sebagai bahan pembuatan BPKB palsu. Hal itu sudah dilakukan berkali-kali.
"Saya membeli BPKB yang tidak terpakai. Kemudian, BPKB tersebut saya daur ulang menjadi BPKB palsu," kata Sugiyanto saat gelar perkara di Polres Grobogan.
Dia menyebut dari hasil pembuatannya BPKB palsu itu berhasil langsung dipergunakan sebagai agunan pinjaman uang di sejumlah koperasi.
"Saya buat 25 BPKB dan dijual kepada masyarakat satu dokumen seharga Rp 1,8 juta," ujarnya.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pengungkapan kasus komplotan pemalsu BPKB, bermula ada laporan dari pihak koperasi di sekitar Purwodadi mencurigai BPKB dengan nomor kendaraan bernopol K 9028 AL. Adapun dokumen yang akan diagungkan diduga palsu.
"Kami dilapori palsu, kita lakukan cek memang benar palsu. Terdapat hologram menyerupai asli," kata Choiron El Atiq.
Mendapatkan laporan adanya dokumen BPKB palsu dari korban dalam hal ini koperasi, pihaknya langsung koordinasi dengan tim Satreskrim Polres Grobogan, dan Subdit III Jatanras Krimum Polda Jateng untuk melakukan penangkapan kepada satu pelaku yang meminjam dana menggunakan agunan BPKB palsu.
"Kita lakukan penangkapan awalnya dari Siti Chotijah, peminjam dana yang menggunakan BPKB palsu tersebut pada koperasi yang bersangkutan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, bahwa tindakan pemalsuan dokumen tersebut tidak hanya dilakukan perorangan melainkan bersama tiga orang lainnya.
"Dari hasil pengembangan, BPKB palsu ini dipergunakan sebagai agunan pinjaman uang di sejumlah koperasi. Tidak hanya di Kabupaten Grobogan saja, 25 BPKB palsu lainnya dijadikan jaminan di beberapa koperasi lintas eks Karesidenan Pati seperti di Kabupaten Jepara, Pati, Rembang dan Kudus," tuturnya.
Dari tangan para tersangka ditemukan 25 BPKB palsu. Total uang yang didapat dari pengajuan pinjaman dengan BPKB palsu di empat KSP tersebut, sekitar Rp 97 juta.
"Keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas AKBP Choiron.