Artis Steve Emmanuel Terjerat Kasus Kepemilikan 92,04 Gram Kokain

Artis Steve Emmanuel Terjerat Kasus Kepemilikan 92,04 Gram Kokain. Karena perbuatannya, Steve dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Nanda Farikh Ibrahim
Artis Steve Emmanuel Terjerat Kasus Kepemilikan 92,04 Gram Kokain
Artis Steve Emmanuel dihadirkan dalam rilis kasus kepemilikan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap artis Steve Emmanuel dengan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram, 1 botol penyimpan kokain, dan 1 buah alat isap kokain bernama Bullet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi