5 Pemasok Narkoba untuk Perayaan Tahun Baru di Makassar Diringkus Polisi

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus lima pelaku peredaran narkoba yang memasok untuk perayaan tahun baru di wilayah Makassar dan sekitarnya. Barang bukti yang disita 900 butir ekstasi berlogo Z4 dan sabu 10 saset.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
5 Pemasok Narkoba untuk Perayaan Tahun Baru di Makassar Diringkus Polisi
Tersangka narkoba ditangkap di Sidrap dan Makassar. ©2018 Merdeka.com

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus lima pelaku peredaran narkoba yang memasok untuk perayaan tahun baru di wilayah Makassar dan sekitarnya. Barang bukti yang disita 900 butir ekstasi berlogo Z4 dan sabu 10 saset.

Kelima pelaku diringkus dalam dua hari berturut-turut yakni Kamis dan Jumat, (20-21/12). Lokasi penangkapan di Kota Makassar dan Kabupaten Sidrap. Masing-masing Erlina (38), Shanty Herawati (36), keduanya ibu rumah tangga. Lalu Ardi (32), Hadyan alias Dian (24) dan Trinoto Rachmat alias Abang (32).

Dari lima orang ini, hanya satu yang bukan residivis yakni Ardi warga BTN Minasa Upa, Makassar. Dalam jaringannya, dia bertindak sebagai penyimpan sebelum narkoba dipasarkan.

Empat pelaku lainnya residivis, pernah meringkuk dalam tahanan karena kasus serupa. Bahkan Trinoto Rachmat saat ini masih status narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, dan baru menjalani masa tahanan 3 tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menjelaskan, awalnya yang ditangkap Erlina dan Shanty dengan barang buktinya 300 butir pil ekstasi, Kamis sore, (20/12).

Dilakukan pengembangan malam harinya ditangkap Ardi dengan barang bukti sabu. Menyusul Hadyan alias Dian ditangkap keesokan harinya, Jumat (21/12) di Kabupaten Sidrap, barang bukti ditemukan di indekos Dian di Makassar berupa 600 butir pil ekstasi.

"Dan terakhir ditangkap adalah Trinoto Rachmat di Lapas Bolangi. Penghuni Blok A Kamar 1 Lapas Bolangi Gowa inilah yang mengendalikan keempat pelaku lainnya itu. Rencananya, ekstasi yang diorder dari Jakarta dan dikirim melalui biro jasa pengiriman serta sabu berasal dari Makassar itu akan dipasarkan di Makassar dan daerah-daerah lain di wilayah Sulsel untuk perayaan tahun baru," jelas Diari Astetika.

Adapun pasal yang disangkakan bagi kelimanya adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Rekomendasi