Aparat Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku ditangkap yaitu Adriandi dan kekasihnya Suhebah. Sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran yaitu I dan D.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, sindikat ini terakhir beraksi di sebuah mesin ATM di supermarket Giant Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pertengahan November lalu.
"Mereka berhasil menguras uang tabungan milik korban Nuril Jannah senilai Rp 67,5 juta," ujar Jefri di Cikarang, Rabu (19/12).
Dia mengatakan, modus aksi pelaku yaitu mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Ketika korban hendak mengambil uang, kartu ATM-nya tak dapat dimasukkan.
"Satu tersangka Adriandi berpura-pura membantu memasukkan, di saat itulah tersangka menukar kartu ATM yang dibawa," ujar dia.
Kartu yang dibawa tersangka telah dipipihkan menggunakan amplas, sehingga lebih tipis dari kartu ATM pada umumnya. Usai membantu memasukkan, tersangka lain meminta korban memasukkan nomor PIN.
"Tersangka I (DPO) menghafal pin, kemudian diberikan kepada tersangka lainnya," ujar dia.
Mereka lalu menuju ke mesin ATM untuk menguras isi tabungan korban. Rp 15 juta diambil tunai, sedangkan Rp 52 juta ditransfer ke beberapa rekening yang dibuka Suhebah. Sedangkan korban terkejut melihat hasil cetak rekening koran bahwa uangnya telah raib.
"Setelah penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka tinggal di Serang Baru, kami kemudian menangkapnya tanpa perlawanan," ujar dia.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa satu lembar rekening koran, 29 buah kartu ATM dari berbagai Bank, dan dua unit telepon genggam.