Pengembang Meikarta Suap Bupati Bekasi Agar Izin Penggunaan Tanah Dipermudah

Pengembang Meikarta Suap Bupati Bekasi Agar Izin Penggunaan Tanah Dipermudah. Dalam berkas dakwaan diketahui pada bulan November PT Mahkota Sentosa Utama merencanakan pembangunan Komersial Area meliputi Apartemen, Pusat Perbelanjaan, Rumah Sakit, Sekolah, Hotel, Perumahan dan Perkantoran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pengembang Meikarta Suap Bupati Bekasi Agar Izin Penggunaan Tanah Dipermudah
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pemberian suap kepada Bupati Bekasi oleh pengembang Meikarta bermula untuk memperlancar Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan JPU dari KPK, Yadyn dalam sidang perdana kasus suap Meikarta dengan jadwal dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

Dalam berkas dakwaan diketahui pada bulan November PT Mahkota Sentosa Utama merencanakan pembangunan Komersial Area meliputi Apartemen, Pusat Perbelanjaan, Rumah Sakit, Sekolah, Hotel, Perumahan dan Perkantoran.

Proyek itu akan dibangun di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dengan luas seluruhnya 438 Hektare (Ha), dibagi menjadi tiga tahap pembangunan.

Tahap I dengan luas lahan 143 Ha, tahap II dengan luas lahan 193,5 Ha dan tahap III dengan luas lahan 101,5 Ha yang dinamakan dengan pembangunan proyek Meikarta

Untuk pembangunan Meikarta tahap I dengan luas lahan 143 Ha, direncanakan akan dibangun apartemen sebanyak 53 tower dan 13 basement.

Sebelum melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan perizinan meliputi Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah di Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan IPPT dengan luas lahan di atas 10 Ha menjadi kewenangan Bupati Bekasi.

Sedangkan untuk Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi kewenangan Kepala Dinas PMPTSP.

Untuk pengurusan perizinan Meikarta, si bos proyek Billy Sindhoro mengurusnya bersama Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi yang merupakan Konsultan perizinan. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus ini.

IPPT merupakan salah satu syarat kelengkapan untuk pengurusan dan penerbitan IMB. Beberapa orang dari pengembang, yakni Satriadi dan Edi Dwi Soesianto pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2017 membuat konsep untuk memperjelas penggunaan tanah untuk Mal, Apartemen, Hotel dan Sekolah.

Menindaklanjuti pengurusan IPPT tersebut, pada bulan April 2017 Satriadi bersama-sama dengan Edi Dwi Soeaianto bertemu dengan Yusup Taupik di Masjid perumahan Cluster Cibiru. Dalam pertemuan tersebut mereka akan membangun apartemen dan meminta bantuan mengajukan permohonan IPPT ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi.

Masih di bulan April 2017, Satriadi mengajukan permohonan penerbitan IPPT ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi dengan luas lahan 143 Ha. Setelah permohonan masuk kemudian
Kusnadi Hendra Maulana selaku Staf Analis Bidang Tata Ruang Bangunan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut dan dari hasil penelitian, terhadap luas lahan yang dimohonkan yakni 143 Ha, sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang bisa diberikan izin adalah seluas 84,6 Ha.

Pada akhir bulan April 2017, Edi Dwi Soesianto bersama dengan Satriadi dan E Yusup Taupik bertemu dengan Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya jalan raya Bugel Salam nomor 3 RT 2 RW 1 Serta Jaya Cikarang Timur Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Edi Dwi Soesianto menyampaikan permohonan kepada agar bisa membantu proses penerbitan IPPT Meikarta. Neneng kemudian menyampaikan agar Edi Dwi Soesianto mengurus IPPT tersebut melalui Yusup Taupik.

Selanjutnya Kusnadi Hendra Maulana meminta Satriadi untuk mengubah permohonan penerbitan IPPT menjadi seluas 84,6 Ha.

Pada tanggal 2 Mei 2017, Satriadi memasukkan Surat Permohonan IPPT Nomor: 18/SP/LC-LAND/V/2017 kepada Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi yang telah dirubah permohonannya menjadi 84,6 Ha.

Kusnadi Hendra Maulana membuat draft IPPT beserta nota dinas penandatanganan IPPT yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Pada tanggal 12 Mei 2017, Neneng Hasanah Yasin menandatangani Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas ± 846.356 M2 untuk pembangunan Komersial Area.

"Setelah IPPT ditandatangani, Neneng Hasanah Yasin kemudian memerintahkan agar E Yusup Taupik menghubungi Edi Dwi Soesianto untuk menanyakan komitmen pengurusan IPPT," kata Jaksa.

Komitmen Neneng Hasanah Yasin adalah Rp 10 miliar. Nominal itu diberikan secara bertahap.

Rekomendasi