Pengadilan Negeri Pekanbaru menyidangkan perdana tiga dokter dan dua pihak swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Selasa (18/12). Mereka didakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 420 juta.
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, membacakan dakwaan secara bergantian. Para jaksa itu yakni Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita.
"Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Oka, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.
Oka menyebutkan, perbuatan tiga dokter masing-masing dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti dan Mukhlis melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi alat kesehatan secara bersama-sama.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran alias markup.
Bahkan harga tersebut tidak sesuai dengan pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.
"Perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata jaksa.
JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian negara cukup besar hingga lebih dari Rp 420 juta. Dalam dakwaan juga disebutkan, dr Welly Zulfikar, SpB. K. KL memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp 213 juta.
Jumlah itu yang tertinggi dibanding dua dokter lainnya. Jaksa menjabarkan, untuk drg Masrial menyebabkan kerugian negara akibat diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 131 juta. Sementara nominal kerugian negara paling kecil disebut berasal dari dr Kuswan Ambar Pamungkas sebesar Rp 8,5 juta.
Sementara itu, Yuni sebagai Direktur CV PMR dan anak buahnya Mukhlis disebut memperoleh sedikitnya Rp 66 juta. Uang itu merupakan 'fee' atau upah karena mengizinkan menggunakan CV tersebut, seolah-olah sebagai penyedia alat kesehatan.
Kenyataannya CV PMR bukanlah distributor atau penyedia alat kesehatan spesialistik, melainkan transkasi itu dilakukan secara langsung oleh tiga dokter tersebut. Kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 8 Januari 2019 mendatang.