Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentan waktu selama tiga tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut tiga tahun merupakan waktu yang moderat dalam pembentukan UU.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan
Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan rentan waktu selama tiga tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut tiga tahun merupakan waktu yang moderat dalam pembentukan UU.

Menurutnya, justru keputusan saat ini lebih maju dibandingkan keputusan MK beberapa waktu lalu.

"Ini agak maju dibandingkan putusan MK terdahulu, dulu MK menyerahkan itu sebagai open legal policy. Sekarang ada pertimbangan-pertimbangan yang kemudian diambil MK," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Pertimbangan itu yang menjadi ketentuan mengenai batas usia 16 tahun ternyata diskriminatif. Selanjutnya, kata Fajar, bila selama tiga tahun tidak ada perubahan UU, secara langsung batas usia perkawinan untuk perempuan sesuai UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

"Kalau tidak ada perubahan setelah tiga tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU perlindungan anak," ucapnya.

Oleh karena itu, Fajar menyebut selama kurun waktu tiga tahun, perkawinan perempuan berumur 16 tahun masih legal. "Iya, karena (UU Perkawinan) masih berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.

Reporter: Ika Defianti

Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi