Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami fakta hukum terkait kasus tersebut.
"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan. Dan tentunya di Polda Metro di Krimsus kan sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada sekitar lima saksi lebih yang diperiksa, saksi ahli juga sudah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Habib Bahar.
"Tentunya kita nanti evaluasi penyidik apakah dalam pemeriksaan sudah dilakukan. Siapakah sebagai tersangka pelakunya ditetapkan? kita akan menunggu," ungkapnya.
Argo pun menegaskan, pihaknya memang belum menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. "Tentunya calon pelaku atau tersangka belum kita putuskan dan tentukan. Semua lewat mekanisme," tegasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.
Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).