Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang, Direktur Operasi PT PJBI, Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB, Iwan Agung Firsantara, Plt. Direktur Utama PT PLN Batubara, Suwarno, dan Sekretaris Pada Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty.
Dalam kesaksiannya, Audrey menyebutkan pernah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 4,750 miliar kepada Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Saragih. Uang ini diserahkan secara bertahap yaitu empat kali dan diserahkan melalui orang terdekat Eni yakni Tahta Maharaya.
Tahap pertama diserahkan sebesar Rp 2 miliar pada 15 Desember 2017. Pemberian tahap pertama ini dalam bentuk cek yang diserahkan langsung Audrey ke Eni melalui Tahta di Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pemberian cek ini atas perintah Johannes Kotjo.
"Akhir Desember 2017 pernah beri cek sebesar Rp 2 miliar," ujarnya menjawab pertanyaan JPU KPK.
Tahap kedua diberikan secara tunai sebesar Rp 2 miliar pada 14 Maret 2018. Saat itu Audrey mengaku diperintahkan Johannes Kotjo mengambil uang di bank namun secara bertahap. Johannes berpesan bahwa uang itu akan diambil utusan Eni Saragih dan meminta agar dibuatkan tanda terima.
"Suruh ambil uang Rp 2 miliar dan setelah itu enggak langsung, jadi (ambilnya) bertahap. Ambil Rp 500 (juta), Rp 500 (juta). Nanti ada orang Bu Eni yang akan ambil. Saya bersama office boy ambil ke bank, (uang) tunai," jelasnya.
Pemberian uang berikutnya berlangsung pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta secara tunai kepada Tahta Maharaya. Johannes Kotjo kembali memerintahkan Audrey untuk menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Eni Saragih. Uang tunai itu diserahkan pada 13 Juli 2018 secara tunai melalui Tahta.
"Keempat Rp 500 juta cash," sebutnya.
Uang sebesar Rp 4,750 miliar itu diambil dari rekening pribadi atas nama Johannes Budisutrisno Kotjo. Audrey pun mengaku tak tahu untuk apa uang tersebut diberikan kepada Eni Saragih. Dia mengatakan hanya menjalankan perintah Johannes Kotjo dan tak pernah bertanya untuk apa uang tersebut diberikan kepada Eni Saragih.
"Bapaknya enggak pernah bilang apa-apa, untuk apa uang itu. Dia hanya bilang serahkan ke Bu Eni," kata Audrey.
Sebelum Desember 2017, dimana uang pertama kali diserahkan kepada Eni, Audrey mengatakan tak pernah diperintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada Eni. Dalam kesaksiannya, Audrey juga mengaku pernah melihat Eni Saragih datang ke kantor Johannes Kotjo yang terletak di Graha BIP selama beberapa kali pada 2018 ini. Dia pun tahu yang datang tersebut adalah Eni Saragih dari pengawal pribadi Johannes Kotjo. Saat itu Eni datang sendiri.
"Yang saya pernah lihat sekitar tiga atau empat kali. Seingat saya 2018," sebutnya.
Eni Saragih didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.