Empat Anggota DPRD Enrekang Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan

Keempat pejabat itu adalah Haji Banteng Kadang, anggota DPRD Enrekang yang saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi menjabat Ketua DPRD Enrekang. Lalu Arfan Renggong masih menjabat wakil ketua I DPRD Kabupaten Enrekang, Mustiar Rahim, wakil ketua II DPRD Enrekang dan terakhir Sangkala Tahir, sekretaris DPRD Enrekang.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Empat Anggota DPRD Enrekang Tersangka Dugaan Korupsi Ditahan
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Empat legislator pejabat DPRD Enrekang, Sulsel tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Senin (3/12). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel sejak April 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani menyebutkan, keempatnya akan ditahan selama 20 hari. Keempat pejabat itu adalah Haji Banteng Kadang, anggota DPRD Enrekang yang saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi menjabat Ketua DPRD Enrekang. Lalu Arfan Renggong masih menjabat wakil ketua I DPRD Kabupaten Enrekang, Mustiar Rahim, wakil ketua II DPRD Enrekang dan terakhir Sangkala Tahir, sekretaris DPRD Enrekang.

"Keempatnya terlibat di kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek untuk peningkatan kapasitas pimpinan anggota DPRD Enrekang TA 2015 dan tahun 2016," kata Dicky Sondani, Selasa (4/12).

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan Bimtek oleh DPRD Enrekang ini digelar di tujuh kota di Indonesia yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan Bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Rekomendasi