Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah Kemenpora. Dalam pertanggungjawaban kegiatan senilai Rp 2,7 miliar itu memang ada tanda tangan Dahnil.
Dahnil sudah memenuhi panggilan polisi. Dia menilai ada kejanggalan dengan pemeriksaannya. Hal itu juga ditegaskan Kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Menurut Trisno Raharjo, Dahnil tak terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat Pemuda Muhammadiyah. Trisno juga menyebut Dahnil tidak tahu menahu tentang teknis penyelenggaraan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia yang digelar pada 16-17 Desember 2017 lalu.
"Setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait kasus itu, kami menegaskan tidak ada keterlibatan saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen LPJ. Saudara Dahnil juga tidak mengetahui tentang teknis kegiatan Kemah Kebangsaan," ujar Trisno saat jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11).
Trisno menerangkan, tandatangan yang ada di LPJ Kemah Kebangsaan bukanlah tandatangan asli Dahnil. Tandatangan tersebut merupakan hasil scan.
"Tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan. Saudara Dahnil tidak mengetahui jika scan tandatangannya ada di dokumen LPJ," urai Trisno yang merupakan anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.
Trisno menuturkan, pencantuman scan tandatangan itu dilakukan panitia karena berasumsi penyelenggaraan acara sukses telah terlaksana dengan baik. Sehingga panitia tak menganggap pencantuman scan tandatangan Dahnil tersebut akan menjadi masalah.
"Tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil. Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik, dan kami menganggap pelaporan tersebut (LPJ) hanya pelengkap administrasi," tutup Trisno.