Polisi meringkus lima perampok di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksi itu, kawanan pelaku menggasak uang Rp 400 juta dan 270 gram emas milik korban.
Kelima pelaku adalah Salasun Tamamu (34), Narto (31), Sutonik (33), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), yang semuanya warga Sungai Lilin. Tiga pelaku diantaranya ditembak di bagian kaki karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
Kelima tersangka merampok korban, Sujito, di rumahnya, Minggu (28/10) dini hari. Mereka sebelumnya berkumpul di sekitar rumah korban untuk mengatur strategi.
Setelah dirasa aman, para tersangka mendobrak pintu rumah dengan menggunakan kayu. Kemudian, mereka menodongkan senjata api dan menembakkannya ke sekitar korban sebagai peringatan.
Ketika korban yang merupakan petani itu ketakutan, salah satu tersangka mengikat korban dengan tali. Mereka memaksa menyerahkan seluruh harta bendanya dengan ancaman akan dibunuh.
Terpojok, korban memberikan uang Rp 400 juta dan emas seberat 40 suku atau 270 gram yang disimpan dalam lemari. Kawanan itu pun langsung kabur dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti mengungkapkan, otak pelaku adalah Narto. Dia merencanakan perampokan dan berperan sebagai penjaga di luar rumah. Narto menyuruh empat rekannya masuk ke rumah korban untuk eksekusi.
"Lima perampok sudah kita amankan. Mereka menyandera dan menakuti korban dengan senjata api agar harta bendanya bisa dikuras, mereka gasak Rp 400 juta dan emas sebanyak 40 suku," ungkap Andes, Selasa (27/11).
Dalam penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang Rp 400 juta, 2 unit sepeda motor yang digunakan dalam beraksi dan beberapa helai pakaian tersangka.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk emas dijual kemana masih didalami, termasuk keberadaan pistol rakitan yang digunakan," kata dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Musi Banyuasin Kompol Erwin S Manik mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perampokan empat hari sebelumnya. Sejumlah tersangka bahkan cukup baik dengan korban karena masih bertetangga.
"Hasil rampokan dibagi berlima, ada yang dapat Rp 70 juta ada yang lebih dari itu. Kebanyakan digunakan untuk foya-foya," pungkasnya.