Tiga Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Dua di Antaranya Kakak-Adik

Ketiganya, sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya. Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Tiga Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Dua di Antaranya Kakak-Adik
Ilustrasi borgol. shutterstock

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang kembali meringkus pembunuh JST (68) sopir taksi online yang jasadnya dibuang di Kali Cadas, Pasar Kemis Tangerang. Total tersangka saat ini tiga orang.

Pelaku ketiga yang ditangkap adalah RLP (18). RLP ditangkap di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis (15/11/18), kemarin.

"RLP ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul, Jumat (16/11).

Sabilul menerangkan, dua dari tiga tersangka adalah kakak-adik. Keduanya biasa bergaul di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara.

Ketiganya, kata Sabilul, sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.

Para pelaku, lanjutnya, mengakui telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Selanjutnya, kata Sabilul, tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Kota Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kita intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum," jelas Sabilul.

Halaman
Rekomendasi