REP, satu di antara tiga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online JST (64) yang jasadnya dibuang di kali Cirarap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/11/2018) ditangkap. Polisi sebelumnya sudah menciduk pelaku FF di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kapolres kota Tangerang Kombes Sabilul Alif menerangkan, REP berhasil diamankan jajarannya di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (12/11/2018) pagi tadi.
"Kami mendapatkan laporan dari tim, pagi ini satu orang yang menjadi buron dengan inisial REP sudah ditangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah," katanya, Senin (12/11/2018) di Polres kota Tangerang.
Dari keterangan sementara yang diperoleh, motif pembunuhan JST itu, terjadi lantaran para pelaku yang menginginkan memiliki kendaraan roda empat.
"Motifnya pelaku ingin memiliki kendaraan bermotor dalam hal ini mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap untuk membelinya," terang Kapolres.
Dengan diamankannya dua pelaku, FF dan REP, Polisi masih melakukan perburuan terhadap satu pelaku lain, RLP, yang keberadaannya telah diketahui Polisi.
Mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Hadir dalam ungkap kasus tersebut, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan, asuransi dan santunan kepada keluarga korban akan diberikan pihak asuransi yang mengcover sopir taksi online tersebut.
Pihaknya, juga menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya terhadap mitra mereka yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan.
"Grab sejak awal sudah berkomunikasi secara langsung dengan keluarga korban. Jadi sudah sampaikan kepada mereka terkait hak-hak korban dan sudah tercover atas biaya untuk asuransi keselamatan jiwa," jelas dia.