PSI sarankan perjalanan dinas anggota DPR dibayar dengan sistem biaya riil

Jika tidak ada pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi manipulasi biaya perjalanan. Dini mencontohkan, biaya diberikan untuk membeli tiket pesawat kelas bisnis bisa saja dibelanjakan untuk beli tiket kelas ekonomi. Tujuannya agar selisih uang bisa masuk saku pribadi.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
PSI sarankan perjalanan dinas anggota DPR dibayar dengan sistem biaya riil
PSI. ©2018 Merdeka.com

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar biaya perjalanan dinas Anggota DPR diubah dari cara lumpsum menjadi biaya riil (at cost). Sebab, berdasarkan hasil riset partai yang dipimpin Grace Natalie, perjalanan dinas menjadi titik kebocoran uang rakyat.

"Karena biaya kunjungan kerja atau perjalanan dinas di DPR diberikan utuh di muka (lumpsum) dan tidak dengan sistem biaya riil (at cost)," kata juru bicara PSI bidang hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11).

Dini mengungkapkan, kebocoran ini terjadi karena DPR bertahan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 1990 yang tidak mewajibkan adanya pertanggungjawaban biaya perjalanan. Padahal lembaga pemerintah sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 yang menerapkan sistem biaya riil atau 'at cost' untuk biaya perjalanan.

"Sangat disayangkan DPR tidak mengikuti pemerintah dalam hal ini. Permasalahan ada di PP No 61/1990 karena dalam peraturan itu, anggota DPR hanya menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas," jelasnya.

Jika tidak ada pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi manipulasi biaya perjalanan. Dini mencontohkan, biaya diberikan untuk membeli tiket pesawat kelas bisnis bisa saja dibelanjakan untuk beli tiket kelas ekonomi. Tujuannya agar selisih uang bisa masuk saku pribadi.

"Untuk perjalanan ke Washington pulang pergi, selisihnya bisa puluhan juta Rupiah. Itu namanya penghamburan! Selisih uang itu kan lebih baik dipakai untuk rakyat," tegasnya.

Dia mengungkapkan, perubahan pola ini sejalan dengan gerakan 'Bersih-Bersih DPR'. Dalam kasus ini, PSI hendak mengubah sistem di DPR karena melihat adanya kekurangan. PSI tidak bermaksud mengusik para anggota dewan sehingga partai-partai lama justru mencela dan menuding PSI.

"Saya tegaskan ini masalah sistem. Selama PP No 61 tahun 1990 itu tak direvisi, maka perampokan uang rakyat di DPR dilakukan secara legal karena manipulasi biaya perjalanan dinas anggota dewan akan terus terjadi," pungkas caleg PSI DPR RI dapil Semarang, Kendal, dan Salatiga ini.

Rekomendasi